Estimasi biaya penjual & pembeli, cash maupun KPR, sesuai ketentuan pajak dan perbankan Indonesia.
Data transaksi ▾
BPHTB & PPh dihitung dari nilai tertinggi antara harga transaksi dan NJOP. NPOPTKP bervariasi per kabupaten/kota (umumnya Rp60–80 juta).
Parameter KPR ▾
Biaya notaris & administrasi ▾
Honor PPAT maksimal 1% dari nilai transaksi sesuai PP No. 24 Tahun 2016, umumnya dinegosiasikan dan dibagi kedua pihak.
Rincian biaya pembeli
Simulasi cicilan KPR
Plafon KPR (pokok pinjaman)Rp 0
Angsuran per bulan (estimasi anuitas)Rp 0
Total bunga selama tenorRp 0
Total pembayaran (pokok + bunga)Rp 0
Estimasi anuitas dengan bunga tetap (flat rate belum termasuk floating rate setelah periode fixed berakhir). Bank umumnya menerapkan bunga fixed 1–5 tahun awal, lalu floating mengikuti acuan bank berjalan.
Total biayaRp 0
Dana disiapkanRp 0
Data transaksi ▾
Biaya notaris & pihak ketiga ▾
Isi komisi 0 jika tidak menggunakan agen; umumnya berkisar 2–3%.
Pelunasan KPR berjalan tidak ada▾
Rincian biaya penjual
Total biaya & kewajibanRp 0
Dana bersih diterimaRp 0
Catatan: Estimasi berdasarkan ketentuan umum yang berlaku (BPHTB 5% dari NPOP dikurangi NPOPTKP per Perda setempat, PPh final 2,5% bagi WP orang pribadi, honor PPAT maksimal 1% sesuai PP No. 24 Tahun 2016, serta komponen biaya bank untuk KPR). Persentase notaris, provisi, appraisal, asuransi, dan suku bunga KPR berbeda antar bank/notaris/daerah — semua angka dapat diubah sesuai penawaran yang Anda terima. Konsultasikan dengan notaris/PPAT, bank, dan kantor pajak daerah sebelum bertransaksi.